Laga Bola – Keputusan teranyar FIFA memang tidak secara jelas memblokir usaha Nurdin Halid untuk terus duduk di kursi ketua umum PSSI. Namun, sejumlah aspek dan konsekuensi sudah menghadang jika memang Nurdin dicalonkan lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang Komite Eksekutif FIFA sudah meminta agar PSSI segera menggelar pemilihan anggota komite eksekutif dan juga ketua umum beserta wakil, paling lambat 30 April 2011.

Dalam keterangannya tersebut, PSSI diminta setia mengadopsi electoral code yang sudah ditegaskan di dalam Standard Electoral Code FIFA. Di dalam Standard Electoral Code FIFA pasal 9 dijelaskan, kriteria yang memenuhi syarat ditentukan oleh ketentuan dalam peraturan ini, dan juga statuta asosiasi bersangkutan dan harus taat kepada statuta dan peraturan FIFA.

Menilik Statuta PSSI mengenai anggota komite eksekutif, termasuk ke dalamnya ketua umum dan wakil ketua umum, seperti diterangkan Statuta PSSI pasal 35 ayat 4, Nurdin bisa tetap dicalonkan oleh para pemilik suara –sesuai peraturan, kandidat tidak mencalonkan diri melainkan dicalonkan oleh setidaknya satu pemilik suara.

“Anggota Komite Eksekutif harus berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia,” sebut pasal itu.

Akan tetapi patut digarisbawahi bahwa, sebagaimana dijelaskan Standard Electoral Code FIFA Pasal 9 mengenai Kriteria untuk Kandidat, bahwa para kandidat itu harus tetap sejalan dengan statuta dan peraturan FIFA. Di sinilah peluang Nurdin “habis”.

“Anggota Komite Eksekutif tidak boleh lebih tua dari … (usia diisi oleh Asosiasi bersangkutan) dan tidak boleh lebih muda dari … (usia diisi oleh Asosiasi bersangkutan). Mereka harus sudah aktif dalam dunia sepakbola, tidak boleh dinyatakan bersalah atas sebuah tindak kriminal sebelumnya serta berdomisili di wilayah negara X,” sebut Statuta FIFA pasal 32 ayat 4.

Sebagaimana diketahui, Nurdin Halid pernah mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Artinya, jika pun Statuta PSSI melegalkan Nurdin untuk dicalonkan, tuntutan FIFA agar proses pemilihan harus tetap sesuai dengan statuta FIFA jelas-jelas menihilkan peluangnya sebagai mantan tahanan.

Lantas bagaimana jika Nurdin tetap saja dicalonkan para pemilik suara? Saat ini memang muncul mosi tidak percaya terhadap Nurdin, yang mengklaim sudah mengantongi 83 dari total 100 pemilik suara. Tetapi Nurdin toh hanya butuh satu suara pencalonan saja untuk masuk bursa.

Kalau memang akhirnya Nurdin diajukan jadi calon lagi, atau bahkan menang dan tetap di posisinya sebagai ketua umum, hal itu jelas tidak selaras dengan statuta FIFA terkait statusnya sebagai mantan narapidana. Maka proses itu pun turut melanggar Standard Electoral Code FIFA.

“Kegagalan dari asosiasi untuk menerapkan prinsip dari peraturan ini akan dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius,” demikian secuplik bunyi bagian pertama poin huruf G mengenai Final Provisions dalam Standard Electoral Code FIFA.

Jika bicara peraturan maka PSSI, yang selama ini mengagung-agungkan Statuta FIFA serta merisaukan hukuman dari induk tertinggi organisasi sepakbola tersebut, mestinya sadar benar dengan potensi sanksi yang ada jika tetap bersikeras kembali memunculkan nama Nurdin.

LEAVE A REPLY