Laga Bola – Sore ini, Selasa (22/2/2011), George Toisutta dan Arifin Panigoro memasukkan berkas banding mereka ke PSSI setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk mengikuti pemilihan ketua umum periode 2011-2015. Berkas tersebut diantarkan oleh kuasa hukum mereka, Harjon Sinaga, sekitar pukul empat sore ke kantor PSSI, dan telah diterima oleh bagian kesekretariatan PSSI.

Kepada wartawan Harjon mengatakan, George dan Arifin mengajukan keratan dan alasannya secara resmi terhadap keputusan Komite Pemilihan Ketua, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif PSSI, yang tidak meloloskan kliennya itu.

“Dalam permohonan ini kami meminta GT dan AP dinyatakan lolos untuk mengikuti pencalonan. Kami menunggu keputusan Komite Pemilihan, kami berharap dan berpikir supaya Komite Banding bersikap independen dan jernih,” demikian Harjon.

“Bukti keberatan kami adalah, Komite Pemilihan memberi definisi yang sempit tentang aktif lima tahun di kepengurusan PSSI. Padahal di statuta FIFA disebutkan, aktif itu di kegiatan sepakbola, bukan asosiasi.

“Tidak tepat alasan penolakan itu, apalah Undang Undang Olahraga Nasional memberi kesetaraan bagis setiap orang untuk memajukan olahraga. Kami juga mohon diberi kesempatan untuk memeriksa berkas-berkas dari Komite Pemilihan itu.”

Komite menilai George tidak memenuhi syarat karena PS AD bukanlah anggota PSSI, dan posisinya sebagai pembina tidak berkaitan dengan tanggung jawab teknis, medis dan administratif. Aktivitas jenderal bintang empat di PS/SSB Bara Siliwangi juga tidak cukup, karena klub tersebu bukan pula anggota PSSI.

Belakangan George dan Arifin juga memasukkan berkas bahwa mereka termasuk pengurus klub Bandung Raya yang merupakan anggota PSSI, dan itu kabarnya yang tidak sempat diperiksa oleh Komite.

“Kami punya pernyataan dari PS Bandung Raya bahwa AP dan GT adalah pengurus mereka,” tukas Harjon.

Komite dinilai pakai standar ganda

Pada kesempatan itu Harjon juga mengajukan keberatan terhadap pelolosan Nurdin Halid, karena berdasarkan statuta FIFA, ia semestinya tidak berhak mencalonkan diri karena pernah terbukti bersalah dalam kasus hukum.

“Menurut kami Komite Pemilihan menerapkan standar ganda,” ujarnya.

“Kami berharap Komite Banding memutuskan ini sebelum Kongres. Kalau telat dan Kongres sudah jalan, itu pelanggaran yang kasat mata. Kita akan melakukan segala upaya tersedia. Klien kami bukan mencari jabatan, hanya ingin mengubah paradigma arah sepakbola Indonesia. Seharusnya Komite tidak menganggap calon lain sebagai musuh. Kami berharap banding kami ini diterima.”

LEAVE A REPLY